KONOHA NEWS, BEKASI — Video dugaan pengintipan terhadap seorang pengunjung pria di dalam toilet pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Polisi memastikan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di toilet lantai satu pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Korban berinisial APAS (22) ketika itu sedang menggunakan bilik toilet nomor dua. Korban kemudian melihat seorang pria berinisial MEPP (40) diduga mengintip dari bagian atas sekat bilik toilet sebelah.
Merasa curiga, korban menggunakan kamera telepon selulernya untuk merekam kejadian tersebut. Rekaman itu kemudian memperlihatkan kepala seseorang muncul dari bagian atas bilik.
Setelah memergoki tindakan tersebut, korban membawa pria yang diduga melakukan pengintipan ke pos keamanan pusat perbelanjaan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan awal.
Video kejadian selanjutnya beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan warganet. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek tempat kejadian serta meminta keterangan dari pihak yang berkaitan.
Korban memutuskan tidak membuat laporan polisi secara resmi. Kedua pihak kemudian menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mufakat.
Pihak kepolisian melakukan pendataan dan meminta pria yang diduga melakukan pengintipan tersebut menandatangani surat pernyataan. Motif di balik tindakannya belum diketahui secara jelas.
Sejumlah unggahan di media sosial turut menarasikan adanya tindakan tidak senonoh lainnya. Namun, keterangan resmi kepolisian sejauh ini hanya mengonfirmasi dugaan pengintipan dari bilik toilet sebelah. Klaim tambahan tersebut belum dapat dipastikan.
Manajemen Mega Bekasi Hypermall mengecam tindakan yang dianggap melanggar privasi, martabat, dan rasa aman pengunjung. Pengelola juga menyampaikan empati kepada korban serta mengaku telah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Pihak manajemen berkomitmen meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan untuk menciptakan lingkungan pusat perbelanjaan yang aman dan nyaman bagi pengunjung maupun karyawan.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan wajah, nama lengkap, ataupun informasi pribadi korban. Pengunjung yang mengalami kejadian serupa dapat segera mencari tempat aman, menghubungi petugas keamanan, menyimpan bukti, serta membuat laporan kepada kepolisian apabila ingin menempuh proses hukum.

