KONOHANEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di kawasan Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut viral di media sosial.
Korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dari sejumlah remaja yang disebut merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian melalui video tersebut mengaku sangat terpukul dan memutuskan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini kemudian memasuki proses mediasi keluarga, sementara pihak sekolah mengambil tindakan terhadap dua siswi yang diduga terlibat.
Video Dugaan Bullying Siswi SD Viral di Media Sosial
Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman dugaan perundungan beredar luas di media sosial pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam laporan media lokal, korban disebut mengalami intimidasi dan kekerasan fisik dari sejumlah remaja di kawasan Flamboyan Bawah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Video tersebut memicu keprihatinan karena korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
Keluarga mengaku tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut hingga rekamannya beredar.
Korban Dilaporkan Mengalami Luka, Keluarga Lakukan Visum
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya mengalami sejumlah luka setelah dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut laporan Radar Sampit, pemeriksaan visum menunjukkan adanya luka pada bagian bibir, tangan, dan kaki korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Langkah itu dilakukan agar dugaan kekerasan dapat diperiksa dan kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak lainnya.
Polda Kalteng Benarkan Laporan Dugaan Penganiayaan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa laporan keluarga korban telah diterima.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada Sabtu (17/10/2026), Budi memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian.
Penanganan kasus dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap anak.
Mengingat korban dan anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan, privasi, serta hak pendidikan mereka.
Kasus Berlanjut ke Mediasi, Kedua Keluarga Sepakat Damai
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa kasus tersebut telah melalui proses mediasi di Polresta Palangka Raya pada Sabtu (17/10/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban, keluarga anak-anak yang diduga terlibat, serta sejumlah pihak terkait.
Menurut laporan Radar Sampit yang diterbitkan pada Minggu (18/10/2026), pihak keluarga akhirnya menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Orang tua korban berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.
Meskipun kesepakatan damai telah dicapai, kebutuhan pemulihan fisik dan psikologis korban tetap menjadi perhatian penting.
Dua Siswi SMP Dipindahkan, Hak Pendidikan Tetap Dijamin
Pihak sekolah juga mengambil tindakan setelah kasus perundungan tersebut mendapat perhatian masyarakat.
Menurut laporan ANTARA pada Senin (19/10/2026), dua siswi yang diduga terlibat dalam perundungan tidak lagi diperbolehkan melanjutkan pendidikan di sekolah asal mereka.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Meski demikian, sekolah menegaskan bahwa kedua siswi tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain.
Langkah pemindahan sekolah tersebut diharapkan dapat disertai pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dinas Sosial Berikan Pendampingan Psikologis
Selain mediasi dan tindakan sekolah, Dinas Sosial Kota Palangka Raya turut mengambil langkah dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut laporan Prokalteng pada Selasa (20/10/2026), pendampingan rehabilitasi sosial diberikan kepada korban dan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan.
Pendampingan ini bertujuan membantu pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak yang terlibat.
Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan keluarga, sekolah, dan instansi perlindungan anak untuk memastikan kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan seluruh anak tetap diperhatikan.
Kasus Bullying Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak
Peristiwa di Palangka Raya menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar persoalan pertengkaran antaranak.
Tindakan intimidasi, penghinaan, maupun kekerasan fisik dapat menimbulkan dampak serius terhadap rasa aman dan kondisi psikologis korban.
Karena itu, peran orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mengenali tanda-tanda perundungan sejak dini.
Anak-anak juga perlu mendapatkan ruang yang aman untuk melaporkan kekerasan tanpa rasa takut.
Di sisi lain, penyebaran video yang memperlihatkan identitas anak korban maupun terduga pelaku sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan trauma tambahan dan perundungan di ruang digital.
Perundungan bukan candaan. Setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan merasa aman tanpa ancaman kekerasan.

Redaksi KonohaNews menyajikan berita dan informasi terkini dari berbagai peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat. Setiap konten disusun berdasarkan informasi dan sumber yang tersedia serta diperbarui apabila terdapat perkembangan atau koreksi.
