PARIAMAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari lima tersangka, tiga orang telah berstatus dewasa dan dua lainnya masih berusia 17 tahun sehingga ditangani sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan perkara tercatat di Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026 setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami anak tersebut. Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas dan informasi pribadi lainnya tidak dipublikasikan.
Bermula Saat Korban Mencari Tempat Menginap
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban. Pada malam hari, keduanya kemudian mencari kendaraan untuk menuju tempat lain.
Dalam perjalanan, korban dan temannya bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk mengantar mereka. Setelah beberapa kali berpindah tujuan, keduanya akhirnya dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Mereka tiba di rumah tersebut sekitar tengah malam. Korban dan temannya kemudian masuk ke salah satu kamar. Di lokasi itu telah berada sejumlah orang yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan korban yang diperoleh penyidik, ia diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah tersangka secara bergantian. Polisi kemudian memeriksa keterangan korban, saksi, serta orang-orang yang diduga terlibat untuk menyusun rangkaian peristiwa.
Korban Pulang dalam Kondisi Lemas
Setelah kejadian, korban bersama temannya meminta bantuan untuk diantarkan kembali ke rumah neneknya. Ketika tiba, keluarga melihat kondisi korban dalam keadaan lemas.
Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum.
Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Tiga tersangka dewasa menjalani penahanan di Rutan Polres Pariaman, sedangkan proses terhadap dua tersangka berusia 17 tahun mengikuti mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan dugaan perbuatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum.
Polisi Tegaskan Komitmen Melindungi Anak
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Selain melakukan penegakan hukum, aparat juga berencana memperkuat langkah pencegahan, termasuk kegiatan patroli dan edukasi kepada masyarakat.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan serta komunikasi yang aman antara anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan perlu memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses terhadap bantuan hukum tanpa stigma.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban. Penyebaran data pribadi berpotensi memperburuk trauma dan melanggar hak anak atas perlindungan.
Jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian, Unit PPA setempat, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak Kementerian PPPA melalui SAPA 129. Penanganan cepat dapat membantu melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan semestinya.

