KONOHANEWS, ALOR — Kepolisian Resor Alor mengamankan seorang guru honorer berinisial RF (27) terkait laporan dugaan pencabulan terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Guru tersebut dibawa ke Mapolres Alor untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini diketahui setelah masyarakat menyampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 11.20 WITA. Personel Polres Alor kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal.
Saat polisi tiba, sejumlah orang tua murid dan masyarakat telah berkumpul di lingkungan sekolah serta meminta bertemu dengan RF. Karena situasi dikhawatirkan berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri, polisi menambah personel dan segera membawa guru tersebut ke Mapolres Alor.
Video yang beredar memperlihatkan kerumunan warga berada di sekitar sekolah. Kendaraan polisi juga terlihat meninggalkan lokasi dengan pengawalan di tengah warga yang memadati jalan.
Berdasarkan keterangan awal keluarga, dugaan perbuatan pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026. Dua hari kemudian, Rabu, 9 September 2026, kembali dilaporkan dugaan perbuatan serupa terhadap dua siswi lainnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa keterangan tersebut masih berupa informasi awal yang harus didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan. Polisi sedang memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara.
Laporan keluarga telah tercatat di SPKT Polres Alor dengan nomor LP/B/364/IX/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 10 September 2026. Berdasarkan perkembangan terakhir yang dapat diverifikasi, RF masih berstatus sebagai pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan belum diumumkan sebagai tersangka.
Polres Alor memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, kelas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban. Perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas agar proses hukum tidak menambah tekanan psikologis terhadap mereka.
Perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti.

