KONOHA NEWS — Seorang anak berusia sembilan tahun di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan gunting. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Rakyat Molawe, Kecamatan Molawe, pada awal Oktober 2026.
Untuk melindungi identitas anak, korban disebut menggunakan inisial F, sedangkan remaja yang diduga terlibat disebut berinisial IR (16).
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan Kendariinfo, korban awalnya diajak bermain gim Free Fire dan dijanjikan akan mendapatkan top up. Keduanya kemudian pergi menuju kawasan pasar dengan membawa telepon genggam milik korban.
Ketika korban meminta kembali telepon genggamnya karena hendak pulang, terlapor diduga memukul korban hingga terjatuh, mencekik, lalu melukainya menggunakan gunting. Korban berhasil menyelamatkan diri setelah seorang warga mendatangi lokasi karena mendengar permintaan pertolongan.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Molawe sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lanjutan. Menurut keterangan keluarga, korban mengalami puluhan luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, leher, punggung, tangan dan sekitar telinga. Angka 48 luka merupakan keterangan pihak keluarga yang dimuat media dan tetap memerlukan rujukan resmi hasil pemeriksaan medis.
Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda membenarkan bahwa korban telah mendapatkan perawatan. Pihak kepolisian juga telah mengamankan remaja yang diduga terlibat dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena korban dan terlapor sama-sama masih berada di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Konawe Utara. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan nama lengkap, foto wajah, alamat, maupun informasi pribadi kedua anak tersebut.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Motif serta konstruksi hukum akhirnya menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.

