PALEMBANG – Dua jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi ketika meliput aksi demonstrasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kedua korban adalah Rachmad Kurniawan dari Sriwijaya Post–Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PALTV. Mereka mengalami luka setelah diduga dikeroyok ketika menjalankan tugas jurnalistik di sekitar Simpang Flyover Polda Sumsel.
Kericuhan bermula ketika rombongan mahasiswa tiba untuk menyampaikan aspirasi mengenai penanganan karhutla. Pada waktu bersamaan, terdapat sekelompok orang berpakaian hitam yang sedang membagikan masker di sekitar lokasi.
Situasi memanas setelah kedua kelompok terlibat perselisihan. Polisi yang berjaga sempat berusaha melerai, tetapi keributan kembali terjadi dan kemudian turut menyasar jurnalis yang sedang melakukan peliputan. Identitas serta hubungan kelompok berpakaian hitam tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Diintimidasi dan Diminta Menghapus Rekaman
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, salah seorang jurnalis diserang ketika melakukan siaran langsung dari sekitar lokasi. Korban disebut sempat dituduh membawa senjata tajam di tengah keributan.
Mulyadi yang berusaha membantu rekannya juga mengalami kekerasan. Ia disebut mendapatkan intimidasi dan diminta menghapus rekaman yang tersimpan di telepon genggamnya.
Kedua korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang. Mereka dilaporkan mengalami luka dan memar akibat kejadian tersebut. Kondisi Mulyadi berangsur membaik, meskipun masih menjalani perawatan dan terdapat luka pada bagian bibirnya.
Polisi Amankan Terduga Provokator
Polda Sumatera Selatan menyatakan telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan tersebut. Polisi juga menemukan dua bilah senjata tajam ketika melakukan pengamanan terhadap pria itu.
Namun, status dan peran setiap orang dalam pengeroyokan masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Polisi menyatakan proses pendalaman terus dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan.
Kapolda Sumsel Irjen Rony Samtana mengatakan kasus tersebut akan diinvestigasi secara menyeluruh. Dalam perkembangan berikutnya, ia menyebut beberapa orang yang diduga terlibat telah diamankan dan menjanjikan proses penegakan hukum yang transparan.
AJI Desak Kasus Diusut Tuntas
AJI Palembang mengecam kekerasan terhadap Rachmad dan Mulyadi. Organisasi tersebut mendesak polisi mengusut kasus secara tuntas, menangkap seluruh pelaku, serta membuka proses penyidikan secara transparan.
Redaksi Sriwijaya Post–Tribun Sumsel turut menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koalisi Pers Sumatera Selatan juga meminta kepolisian memastikan keselamatan jurnalis saat melakukan peliputan. Kekerasan, intimidasi, pemaksaan menghapus rekaman, ataupun perampasan peralatan kerja merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

