KONOHA NEWS, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus kematian perempuan muda yang ditemukan di sebuah indekos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KDO (22) dan ATW (27). Mereka diduga terlibat dalam kekerasan yang menyebabkan korban berinisial KDA meninggal dunia.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat di sebuah indekos di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis data digital. Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada kedua tersangka.
KDO ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ATW di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor.
Polisi menduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan untuk mengambil telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp250 ribu milik korban.
Korban diketahui berinisial KDA dan berusia 19 tahun. Dengan demikian, keterangan dalam unggahan awal yang menyebut identitas korban belum diketahui sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelidikan terbaru.
Sejumlah pemberitaan awal turut menyebut korban sedang hamil. Namun, keterangan terbaru mengenai penangkapan kedua tersangka belum menjelaskan secara terperinci kondisi kehamilan korban. Informasi tersebut masih perlu menunggu hasil pemeriksaan medis atau keterangan resmi kepolisian.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan foto korban maupun informasi pribadi yang dapat merugikan keluarga. Publik juga diminta memberi ruang kepada aparat untuk menyelesaikan penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

