KONOHANEWS — Dua pria diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Sukamanah pada Selasa sore, 6 Oktober 2026. Warga yang mengetahui kejadian itu mengamankan kedua pria tersebut sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, polisi segera mengevakuasi kedua terduga pelaku dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang diberitakan sejumlah media lokal, korban diduga sempat diberikan minuman yang telah dicampur suatu zat. Setelah meminumnya, korban disebut mengalami kondisi lemah. Keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan kepolisian dan hasil medis.
Korban dilaporkan mengalami syok dan membutuhkan pendampingan. Pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara tertutup dengan mengutamakan keselamatan, pemulihan psikologis serta perlindungan identitasnya.
Kasus tersebut kini disebut berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi. Penyidik masih mendalami kronologi, mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti untuk menentukan status hukum kedua pria tersebut.
Karena proses penyelidikan masih berlangsung, keduanya tetap disebut sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. Warga juga diminta menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

