Konohanews – Kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MR (20) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku berinisial DR (29) saat mencoba melarikan diri melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026).
Detik-detik penangkapan pelaku pun menjadi sorotan. DR ditangkap saat baru keluar dari kapal dan sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan polisi. Akibat perlawanan tersebut, pelaku terlihat pincang ketika diamankan petugas menuju mobil kepolisian.
Dalam perjalanan, pelaku sempat diinterogasi oleh polisi dan mengakui telah melakukan penyekapan terhadap korban di sebuah rumah kontrakan di Makassar. DR mengaku mengikat korban dan melakukan rudapaksa selama satu hari di kontrakan yang disewanya dengan tarif Rp300 ribu per hari.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, awalnya korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku dan dua hari pertama berjalan normal. Namun situasi berubah pada hari ketiga ketika pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa cutter.
Pelaku kemudian mengancam korban, menutup mulutnya menggunakan lakban, dan mengikat tangan korban sebelum melakukan aksi bejat tersebut. Kasus ini akhirnya terbongkar saat pemilik rumah datang mengecek kontrakan karena masa sewanya telah habis.
Saat pintu diketuk, korban ditemukan dalam kondisi lemas dengan tangan masih terikat sambil meminta pertolongan. Warga sekitar langsung membantu korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Informasi di lokasi juga menyebut korban sempat mencoba keluar melalui jendela karena rumah terkunci dari luar.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemulihan dan penanganan lebih lanjut.

