Konohanews – INDONESIA – Pernyataan mengenai permainan domino kembali menjadi perhatian publik setelah disebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan domino sebagai permainan yang halal.
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa domino pada dasarnya merupakan permainan biasa yang tidak mengandung unsur haram, selama tidak disertai dengan praktik perjudian atau taruhan.
Ketua Umum PB PORDI, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, M.Si., turut memberikan penjelasan bahwa domino adalah permainan strategi dan hiburan yang telah lama dikenal di masyarakat. Ia menegaskan bahwa status hukum permainan tersebut bergantung pada bagaimana permainan itu dilakukan.
Menurutnya, jika domino dimainkan tanpa unsur taruhan, maka tidak termasuk dalam kategori perjudian, sehingga diperbolehkan. Namun, jika disertai dengan taruhan uang atau keuntungan tertentu, maka hukumnya menjadi berbeda dan masuk dalam kategori yang dilarang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa yang menjadi fokus utama dalam penilaian hukum bukan hanya jenis permainannya, tetapi juga praktik yang menyertainya.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami batasan tersebut agar tidak salah dalam menafsirkan dan menjalankan aktivitas hiburan sehari-hari.

