KONOHANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Tiongkok berinisial SS yang dilaporkan masuk dalam daftar pencarian internasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (26/10/2026) melalui koordinasi antara pihak Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) otoritas Tiongkok dan disebut menjadi subjek Red Notice Interpol.
Setelah proses pemulangan, SS dilaporkan diserahterimakan kepada kepolisian Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diburu dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Berdasarkan informasi yang menyertai dokumentasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, SS merupakan warga negara Tiongkok yang dicari oleh aparat penegak hukum negaranya.
Namanya disebut tercantum dalam Red Notice Interpol berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Pencucian uang merupakan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana agar terlihat sebagai harta yang diperoleh secara sah.
Namun, belum tersedia informasi terperinci mengenai nilai transaksi yang disangkakan kepada SS, dugaan jaringan kejahatan yang terkait, maupun tahapan perkara yang sedang dijalaninya di Tiongkok.
Imigrasi Berkoordinasi dengan Divhubinter Polri
Penanganan SS dilakukan dengan melibatkan koordinasi antarinstansi untuk menindaklanjuti informasi pencarian internasional.
Melalui koordinasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan proses pengamanan dan pemulangan SS ke negara asalnya.
Divhubinter Polri turut berperan dalam komunikasi dengan otoritas penegak hukum internasional, termasuk pihak kepolisian Tiongkok.
Dalam video yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Imigrasi, terlihat sejumlah petugas mendampingi seorang warga negara asing dalam proses pemeriksaan dan pengawalan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keberadaan buronan internasional di Indonesia sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apa Status Hukum SS? Red Notice Bukan Putusan Bersalah
Status hukum SS perlu dibedakan dari tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan Indonesia.
Berdasarkan informasi yang tersedia, SS dilaporkan berstatus sebagai orang yang dicari oleh otoritas Tiongkok dan menjadi subjek Red Notice Interpol.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang sesuai hukum nasional, guna mendukung ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Status Red Notice tidak berarti seseorang otomatis telah terbukti bersalah.
Sementara itu, deportasi merupakan tindakan administratif untuk mengeluarkan warga negara asing dari wilayah suatu negara.
Dengan demikian, deportasi SS dari Indonesia bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah atas tindak pidana pencucian uang.
Hingga informasi ini disusun, belum ada dokumen putusan pengadilan atau keterangan resmi yang dapat memastikan apakah SS telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Tiongkok.
Diserahkan kepada Kepolisian Tiongkok untuk Proses Hukum
Setelah meninggalkan Indonesia, SS dilaporkan diserahkan kepada otoritas kepolisian Tiongkok.
Penyerahan tersebut bertujuan agar proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang di negara asalnya.
Tahapan pemeriksaan, penuntutan, maupun kemungkinan persidangan sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang berlaku di Tiongkok.
Belum tersedia informasi resmi mengenai status penahanan SS setelah diserahkan, pasal yang dikenakan, ataupun jadwal persidangan.
Indonesia Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Deportasi ini menjadi salah satu contoh kerja sama antara Indonesia dan negara lain dalam menangani individu yang masuk daftar pencarian internasional.
Koordinasi antara Imigrasi, Divhubinter Polri, dan kepolisian negara mitra dinilai penting untuk mencegah wilayah suatu negara digunakan sebagai tempat menghindari proses hukum.
Sebelumnya, Indonesia dan Tiongkok juga telah menjalin kerja sama dalam pemulangan sejumlah buronan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Meski demikian, setiap penanganan buronan internasional tetap harus memperhatikan prosedur hukum, hak individu yang bersangkutan, serta ketentuan kerja sama kedua negara.

Redaksi KonohaNews menyajikan berita dan informasi terkini dari berbagai peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat. Setiap konten disusun berdasarkan informasi dan sumber yang tersedia serta diperbarui apabila terdapat perkembangan atau koreksi.
