Konohanews – Berita miris datang dari Purwakarta! Seorang ayah berinisial DH ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta setelah melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita, berusia 22 bulan atau 1 tahun 10 bulan. Gila, ya?
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif di balik tindakan kejam ini ternyata karena pelaku sedang berkonflik dengan istrinya.
“Pelaku merekam sendiri penyiksaan terhadap anaknya, lalu mengirim video itu ke istrinya. Dia berharap istrinya cepat pulang setelah melihat video tersebut,” jelas Enjang dihubungi wartawan.
Duh, ini sih udah kelewatan! Menggunakan anak sebagai alat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga adalah tindakan yang sangat tidak bisa dibenarkan. Proses penyidikan pun sedang berjalan, dan pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini jadi pengingat buat kita semua bahwa konflik rumah tangga seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan, apalagi melibatkan anak yang masih sangat kecil.
Semoga ke depannya, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan anak tersebut bisa mendapatkan perlindungan serta perhatian yang layak. Kita semua berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Kejadian Direkam Oleh Ayah Sendiri..
